Selasa, 19 Mei 2009

Review Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia

Posted by blueQuw On 21.56

REVIEW
SISTEM HUKUM INDONESIA

Hukum adalah aturan yang bersifat mengatur dan memaksa, sifat dari hokum tersebut universal yaitu mengikat. Adapun pengertian hukum yang dirumuskan berdasar pada berbagai sisi yaitu :
a. Isi = hukum merupakan aturan-aturan yang berupa pasal-pasal.
b. Tujuan = yaitu menciptakan suatu ketertiban dan kedamaian
c. Subtansi = Hukum menciptakan suatu keadilan. Keadilan merupakan suatu
titik keseimbangan antara kebenaran dan keburukan.
Hukum berasal dari norma atau kaidah, norma merupakan aturan-aturan yang disepakati oleh masyarakat, karena adanya nilai-nilai yang sama didalam suatu masyarakat. Norma berasal dari suatu nilai-nilai yang kemudian keduanya disepakati dan bersifat mengikat sehingga melahirkan suatu yang dinamakan sebagai hukum.
Sistem adalah sesuatu yang terdiri atas bagian-bagian atau sub-sub sistem yang terikat dalam suatu kesatuan dan memiliki suatu fungsi. Hukum juga merupakan suatu sistem, komponen dalam sistem hukum ialah sebagai berikut :
1. Substansi yaitu suatu keadilan
2. Struktur yaitu keseluruhan perangkat yang menjalankan hukum seperti
pengacara, pengadilan, jaksa, hakim, dan lain-lainnya.
3. Cultur yaitu nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang
baik.

KONSEP DAN BAHASA HUKUM
Tanda Aturan hukum


Arti Kaidah hukum (isi)

Pengertian Wilayah berlaku
Yang bervariasi

(kaidah Hukum kepada pemerintah berupa aturan-aturan dan undang-undang)

KAIDAH HUKUM
Kaidah hukum adalah kaidah perilaku, namun kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut asas hukum, perbedaan antara kaidah hukum dan azas hukum yaitu kaidah hukum ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu....hukum adat, namun hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Kaidah hukum terdiri dari :
1. Sebagai perintah, semua kaidah hukum termasuk perintah namun tidak semuanya melekat pada hukum seperti kaidah susila, yang berasal dari nurani tiap individu.

Perintah Larangan
= Kontradiksi

Izin Dispensasi
Perintah merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu. Kata kerja mengharuskan, terikat untuk, dan berkewajiban untuk.
Larangan merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu (tidak boleh), (dilarang).
Dispensasi merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan yang secara umum di haruskan (yaitu adanya kebebasan pada seseorang karena adanya alasan yang logis)atau tidak berkewajiban dan tidak terikat untuk
Izin yaitu diperbolehkan untuk melakukan sesuatu hal. Sama halnya dengan boleh, mempunyai hak, dapat atau berwenang untuk.
2. Sebagai perilaku Perintah
Kekuasaan yang berasal dari luar dan dalam.
3. Sebagai meta (lebih dari satu kaidah)
4. sebagaikaidah perilaku
5. sebagai recognisi (pengakuan)
6. sebagai kaidah perubahan
7. sebagai kaidah kewenangan (menetapkan)


Hukum positif adalah hukum yang berlaku didalam masyarakat atau negara dalam waktu sekarang, yang memperlakukan pemegang otoritas (pemerintah) melalui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Ada 2 penggolongan hukum positif di Indonesia yaitu :
1. Hukum Materiil (bahan, isi) merupakan hukum yang mengatur & memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum Materiil terbagi atas 2 golongan hukum yaitu :
- Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan negara, kepentingan umum dapat berkonotasi sbg warga negara, penduduk/ rakyat.
- Hukum Privat atau hukum perorangan termasuk hukum pidana, seperti jual-beli, tukar-menukar, mencakupi hukum yang berkenaan dengan perniagaan.
2. Hukum Formal ialah aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil jika aturan hukum materiil tersebut dilanggar / jika terjadi perbuatan hukum yang menganggu ketertiban masyarakat.

AZAS HUKUM
Azas adalah aksioma, prinsip...universalitas yang digunakan untuk menafsirkan. Interprestasi sesuatu perlakuan aturan hukum yang bersifat meta kaidah. Azas hukum ( public dan privat ) terdiri dari : Azas kepastian hukum/legalitas, azas teritorial, azas opportunitas, azas persamaan, azas keadilan, azas kontinuitas (keberlangsungan), azas prioritas, azas alimentasi pleigh. Selain azas dalam penerapan kaidah hukum (kaidah perilaku) ada pula yang disebut ajaran fiktief, ajaran trias politika.
Teori hukum adalah sesuatu yang kausual logis, dalam keberlakuan hukum/perbuatan/peristiwa hukum, yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan dibidang hukum, dalam artian luas ialah hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum, perbandingan hukum yang kesemuanya merupakan ilmu hukum. Dalam artian sempit hukum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu sebagai dogma hukum.

SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia bersifat pluralis (campuran) oleh karena :
1. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda
2. Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum islam
3. Indonesia juga dipengaruhi oleh Amerika dan Angho Saxon (diluar
pengadilan).
4. Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum adat

UNSUR SISTEM HUKUM



Struktur Substansi Kultur

Stuktur merupakan penegak hukum yang melaksanakan hukum tersebut seperti polisi (kepolisian), jaksa (kejaksaan), hakim (pengadilan)
Subtansi yaitu semua aturan baik itu yang tertulis (undang-undang) maupun tidak tertulis.
Kultur merupakan nilai-nilai, ide-ide, dan budaya.
Sistem terbuka artinya ia bisa menerima hal-hal yang faktual empiris kedalam sistem, dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem. Sistem Hukum ialah sejumlah sub-sub sistem, sejumlah unsur, sebuah komponen yang saling berkaitan
Klasifikasi 4 macam sistem hukum yaitu :
1. Sistem hukum eropa continental yang berlaku pada negara-negara eropa beserta negara-negara jajahannya.
2. Secara formal,hanya pihak yang formal yang terkait dengan perbuatan hukum.
3. sistem hukum islam, yaitu sistem di negara-negara islam yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan tuhan.
4. Sistem hukum Adat yang didasarkan pada kebiasaan, tradisi dan nilai serta diyakini kebenarannya.

KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah :
1. Memperoleh kepastian hukum yaitu memahami aturan hukum berupa
pembedaan hak dan kewajiban
2. Untuk penyederhanaan hukum
3. Untuk kesatuan hukum
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah terciptanya suatu keadilan, kemanfaatan aturan yang dibuat untuk ketertiban, serta adanya suatu kepastian.
Subjek hukum terdiri dari orang atau manusia serta badan-badan hukum.
Supremasi Hukum ialah bagaimana sistem penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
TATA HUKUM iNDONESIA
Tata hukum Indonesia adalah hukum yang diperlakukan di negara Indonesia pada waktu sekarang ini, yang didalam bahasa hukum disebut sebagai hukum positif Indonesia, sebagai ius konstitum yaitu aturan hukum yang berlaku dalam kenyataannya maka hukum positif indonesia adalah hukum yang diperlakukan oleh konstitusi negara yaitu UUD RI, UUD 45.
Berdasarkan UUD 45, pada saat itu Indonesia dinyatakan sebagai negara yangberdaulat terlepas dari jajahan (hindia belanda) yaitu pada aturan peralihan ayat 1 dan 2 yaitu ayat aturan yang mengatur aturanhukum peralihan (transitor), ditegaskan bahwa seluruh aturan hukum baru yang didasarkan pada UUD 45, pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kenyataan hidup bermasyarakat di Indonesia dilakukan perubahan / penyusuaian dan ditiadakan.
Negara RI sebagai bekas daerah jajahan (hindia belanda), maka pada saat masih dijajah (3abad) lamanya, maka seluruh aturan hukum yang berlaku pada negara jajahan belanda diperlakukan pula didaerah jajahannya.
Didalam aturan hindia Belanda, masyarakat atau bangsa indonesia dibagi dalam 3 golongan (eropa, timur asing, dan bumi putera) masing-masing golongan diperlakukan aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh ketentuan hindia belanda. Bagi golngan Eropa yang ada di Indonesia diperlakukan secara mengikat aturan-aturan hukum negeri Belanda, sedangkan untuk golongan Timur Asing seperti Tioghoa dan arab diperlakukan hukum mereka terkecuali yang tunduk secara sukarela terhadap hukum yang berlaku bagi golongan Eropa, dan bagi golongan bumi putera diperlakukan hukum adat, terkecuali yang tunduk secara sukarela terhadap aturan hukum yang diterapkan bagi Eropa. Perlakuan hukum ini memberi bukti atas fakta politik devide empire
Aturan hukum bagi golongan Eropa dalam bentuk&terkodifikasi secara sistematika atau terbukukan dengan sistematik seperti aturan hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara dibukukan dalam buku ”wetbook Van Strafecht” aturan hukum yangberkenaan dengan kepentingan orang perorangan dan badan hukum dituangkan dalam buku yang terkodifikasi ”Burgeliyk Wetbook” dan khusus untuk hal yang berkaitan.

STRUKTUR HUKUM
(ORGAN-ORGAN)

Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi
Militer T.U.Negara (umum) Agama Islam



Pengadilan Militer Pengadilan T.U.N Pengadilan Negeri Pengadilan Agama


Organ negara adalah alat kelengkapan negara yang memiliki hak untuk membuat aturan hukum yaitu Legislatif, eksekutif sebagai yang menjalankan, dan yudikatif yang mempertahankan.
Struktur sebagai sistem adalah lembaga, terdapat empat kelembagaan yang mempertahankan hukum yaitu :
1. Lembaga Peradilan Umum
2. Lembaga TATA usaha negara
3. Lembaga Militer
4. Lembaga Agama Islam
Mahkamah konstitusi berdiri sendiri(independent), tidak terpengaruh oleh mahkamah agung. Komisi Yudisial bertugas mengamati tingkah laku hakim, dan berhak untuk mengajukan pemberhentian hakim tersebut kepada Mahkamah Agung.