Selasa, 19 Mei 2009

Review Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia

Posted by blueQuw On 21.56

REVIEW
SISTEM HUKUM INDONESIA

Hukum adalah aturan yang bersifat mengatur dan memaksa, sifat dari hokum tersebut universal yaitu mengikat. Adapun pengertian hukum yang dirumuskan berdasar pada berbagai sisi yaitu :
a. Isi = hukum merupakan aturan-aturan yang berupa pasal-pasal.
b. Tujuan = yaitu menciptakan suatu ketertiban dan kedamaian
c. Subtansi = Hukum menciptakan suatu keadilan. Keadilan merupakan suatu
titik keseimbangan antara kebenaran dan keburukan.
Hukum berasal dari norma atau kaidah, norma merupakan aturan-aturan yang disepakati oleh masyarakat, karena adanya nilai-nilai yang sama didalam suatu masyarakat. Norma berasal dari suatu nilai-nilai yang kemudian keduanya disepakati dan bersifat mengikat sehingga melahirkan suatu yang dinamakan sebagai hukum.
Sistem adalah sesuatu yang terdiri atas bagian-bagian atau sub-sub sistem yang terikat dalam suatu kesatuan dan memiliki suatu fungsi. Hukum juga merupakan suatu sistem, komponen dalam sistem hukum ialah sebagai berikut :
1. Substansi yaitu suatu keadilan
2. Struktur yaitu keseluruhan perangkat yang menjalankan hukum seperti
pengacara, pengadilan, jaksa, hakim, dan lain-lainnya.
3. Cultur yaitu nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang
baik.

KONSEP DAN BAHASA HUKUM
Tanda Aturan hukum


Arti Kaidah hukum (isi)

Pengertian Wilayah berlaku
Yang bervariasi

(kaidah Hukum kepada pemerintah berupa aturan-aturan dan undang-undang)

KAIDAH HUKUM
Kaidah hukum adalah kaidah perilaku, namun kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut asas hukum, perbedaan antara kaidah hukum dan azas hukum yaitu kaidah hukum ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu....hukum adat, namun hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Kaidah hukum terdiri dari :
1. Sebagai perintah, semua kaidah hukum termasuk perintah namun tidak semuanya melekat pada hukum seperti kaidah susila, yang berasal dari nurani tiap individu.

Perintah Larangan
= Kontradiksi

Izin Dispensasi
Perintah merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu. Kata kerja mengharuskan, terikat untuk, dan berkewajiban untuk.
Larangan merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu (tidak boleh), (dilarang).
Dispensasi merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan yang secara umum di haruskan (yaitu adanya kebebasan pada seseorang karena adanya alasan yang logis)atau tidak berkewajiban dan tidak terikat untuk
Izin yaitu diperbolehkan untuk melakukan sesuatu hal. Sama halnya dengan boleh, mempunyai hak, dapat atau berwenang untuk.
2. Sebagai perilaku Perintah
Kekuasaan yang berasal dari luar dan dalam.
3. Sebagai meta (lebih dari satu kaidah)
4. sebagaikaidah perilaku
5. sebagai recognisi (pengakuan)
6. sebagai kaidah perubahan
7. sebagai kaidah kewenangan (menetapkan)


Hukum positif adalah hukum yang berlaku didalam masyarakat atau negara dalam waktu sekarang, yang memperlakukan pemegang otoritas (pemerintah) melalui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Ada 2 penggolongan hukum positif di Indonesia yaitu :
1. Hukum Materiil (bahan, isi) merupakan hukum yang mengatur & memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum Materiil terbagi atas 2 golongan hukum yaitu :
- Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan negara, kepentingan umum dapat berkonotasi sbg warga negara, penduduk/ rakyat.
- Hukum Privat atau hukum perorangan termasuk hukum pidana, seperti jual-beli, tukar-menukar, mencakupi hukum yang berkenaan dengan perniagaan.
2. Hukum Formal ialah aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil jika aturan hukum materiil tersebut dilanggar / jika terjadi perbuatan hukum yang menganggu ketertiban masyarakat.

AZAS HUKUM
Azas adalah aksioma, prinsip...universalitas yang digunakan untuk menafsirkan. Interprestasi sesuatu perlakuan aturan hukum yang bersifat meta kaidah. Azas hukum ( public dan privat ) terdiri dari : Azas kepastian hukum/legalitas, azas teritorial, azas opportunitas, azas persamaan, azas keadilan, azas kontinuitas (keberlangsungan), azas prioritas, azas alimentasi pleigh. Selain azas dalam penerapan kaidah hukum (kaidah perilaku) ada pula yang disebut ajaran fiktief, ajaran trias politika.
Teori hukum adalah sesuatu yang kausual logis, dalam keberlakuan hukum/perbuatan/peristiwa hukum, yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan dibidang hukum, dalam artian luas ialah hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum, perbandingan hukum yang kesemuanya merupakan ilmu hukum. Dalam artian sempit hukum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu sebagai dogma hukum.

SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia bersifat pluralis (campuran) oleh karena :
1. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda
2. Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum islam
3. Indonesia juga dipengaruhi oleh Amerika dan Angho Saxon (diluar
pengadilan).
4. Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum adat

UNSUR SISTEM HUKUM



Struktur Substansi Kultur

Stuktur merupakan penegak hukum yang melaksanakan hukum tersebut seperti polisi (kepolisian), jaksa (kejaksaan), hakim (pengadilan)
Subtansi yaitu semua aturan baik itu yang tertulis (undang-undang) maupun tidak tertulis.
Kultur merupakan nilai-nilai, ide-ide, dan budaya.
Sistem terbuka artinya ia bisa menerima hal-hal yang faktual empiris kedalam sistem, dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem. Sistem Hukum ialah sejumlah sub-sub sistem, sejumlah unsur, sebuah komponen yang saling berkaitan
Klasifikasi 4 macam sistem hukum yaitu :
1. Sistem hukum eropa continental yang berlaku pada negara-negara eropa beserta negara-negara jajahannya.
2. Secara formal,hanya pihak yang formal yang terkait dengan perbuatan hukum.
3. sistem hukum islam, yaitu sistem di negara-negara islam yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan tuhan.
4. Sistem hukum Adat yang didasarkan pada kebiasaan, tradisi dan nilai serta diyakini kebenarannya.

KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah :
1. Memperoleh kepastian hukum yaitu memahami aturan hukum berupa
pembedaan hak dan kewajiban
2. Untuk penyederhanaan hukum
3. Untuk kesatuan hukum
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah terciptanya suatu keadilan, kemanfaatan aturan yang dibuat untuk ketertiban, serta adanya suatu kepastian.
Subjek hukum terdiri dari orang atau manusia serta badan-badan hukum.
Supremasi Hukum ialah bagaimana sistem penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
TATA HUKUM iNDONESIA
Tata hukum Indonesia adalah hukum yang diperlakukan di negara Indonesia pada waktu sekarang ini, yang didalam bahasa hukum disebut sebagai hukum positif Indonesia, sebagai ius konstitum yaitu aturan hukum yang berlaku dalam kenyataannya maka hukum positif indonesia adalah hukum yang diperlakukan oleh konstitusi negara yaitu UUD RI, UUD 45.
Berdasarkan UUD 45, pada saat itu Indonesia dinyatakan sebagai negara yangberdaulat terlepas dari jajahan (hindia belanda) yaitu pada aturan peralihan ayat 1 dan 2 yaitu ayat aturan yang mengatur aturanhukum peralihan (transitor), ditegaskan bahwa seluruh aturan hukum baru yang didasarkan pada UUD 45, pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kenyataan hidup bermasyarakat di Indonesia dilakukan perubahan / penyusuaian dan ditiadakan.
Negara RI sebagai bekas daerah jajahan (hindia belanda), maka pada saat masih dijajah (3abad) lamanya, maka seluruh aturan hukum yang berlaku pada negara jajahan belanda diperlakukan pula didaerah jajahannya.
Didalam aturan hindia Belanda, masyarakat atau bangsa indonesia dibagi dalam 3 golongan (eropa, timur asing, dan bumi putera) masing-masing golongan diperlakukan aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh ketentuan hindia belanda. Bagi golngan Eropa yang ada di Indonesia diperlakukan secara mengikat aturan-aturan hukum negeri Belanda, sedangkan untuk golongan Timur Asing seperti Tioghoa dan arab diperlakukan hukum mereka terkecuali yang tunduk secara sukarela terhadap hukum yang berlaku bagi golongan Eropa, dan bagi golongan bumi putera diperlakukan hukum adat, terkecuali yang tunduk secara sukarela terhadap aturan hukum yang diterapkan bagi Eropa. Perlakuan hukum ini memberi bukti atas fakta politik devide empire
Aturan hukum bagi golongan Eropa dalam bentuk&terkodifikasi secara sistematika atau terbukukan dengan sistematik seperti aturan hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara dibukukan dalam buku ”wetbook Van Strafecht” aturan hukum yangberkenaan dengan kepentingan orang perorangan dan badan hukum dituangkan dalam buku yang terkodifikasi ”Burgeliyk Wetbook” dan khusus untuk hal yang berkaitan.

STRUKTUR HUKUM
(ORGAN-ORGAN)

Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi
Militer T.U.Negara (umum) Agama Islam



Pengadilan Militer Pengadilan T.U.N Pengadilan Negeri Pengadilan Agama


Organ negara adalah alat kelengkapan negara yang memiliki hak untuk membuat aturan hukum yaitu Legislatif, eksekutif sebagai yang menjalankan, dan yudikatif yang mempertahankan.
Struktur sebagai sistem adalah lembaga, terdapat empat kelembagaan yang mempertahankan hukum yaitu :
1. Lembaga Peradilan Umum
2. Lembaga TATA usaha negara
3. Lembaga Militer
4. Lembaga Agama Islam
Mahkamah konstitusi berdiri sendiri(independent), tidak terpengaruh oleh mahkamah agung. Komisi Yudisial bertugas mengamati tingkah laku hakim, dan berhak untuk mengajukan pemberhentian hakim tersebut kepada Mahkamah Agung.

Kamis, 23 April 2009

Posted by blueQuw On 11.46

SEJARAH KOMPUTER

Komputer sebagai sebuah alat elektronik yang canggih mampu membantu manusia di dalam pekerjaannya baik itu pengetikan maupun penghitungan, terciptanya sebuah komputer berawal dari sebuah alat mekanik yang merupakan perkembangan dari alat manual di tahun 1623, yang kemudian berkembang pada tahun 1642 oleh Blaise Pascal dengan terciptanya sebuah mesin penghitung otomatis yang pertama, alat ini dikenal dengan sebutan The Pascaline mampu menghitung secara mekanik, sampai saat ini pun teknik alat ini masih digunakan pada komputer modern. Pada tahun 1666 diciptakan pula mesin pengali yang pertama oleh Sir Samuel Morland, akan tetapi sistem kerja mesin ini belum dapat menandingi sistem kerja The Pascaline. Kemudian di tahun 1673 seorang ahli matematika dan filsafat dari jerman bernama Gottfried Wilhem Von Leibnitz mencoba menggembangkan sistem kerja dari mesin The Pascaline. Di tahun 1777 Charles Mahon menciptakan sebuah mesin logik yang pertama dan telah menjadi dasar komputer dalam kemampuan logik serta pengambil keputusan. Kemudian perkembangan selanjutnya di tahun 1833 oleh Charles Babbage yang mencoba menciptakan mesin dengan nama Babbage’s Analitical Engine akan tetapi karena kekurangan biaya mesin ini tidak dapat disempurnakan, tetapi walaupun begitu mesin ini telah memberikan sumbangsi yang bermanfaat pada komputer jaman sekarang dalam hal peralatan input, kartu plong, memori komputer, alat pencetak, konsep stroed program dan sebagainya (Pengenalan Komputer, Jogiyanto H.M). Ditahun berikutnya yaitu tahun 1850 D.D. Parmalee dari Amerikat Serikat menciptakan mesin penghitung dengan keyboard paling pertama. Dari tahun ke tahun terus ada perkembangan di alat mekanik, termasuk yang paling populer adalah Komputer analog yang pertama diciptakan oleh Dr.Vannevar Bush di Tahun 1931. Sekitar tujuh tahun kemudian George R. Stibitz mampu menciptakan sebuah mesin yang dapat dikendalikan oleh keyboard di dalam perhitungan teknik, mesin ini dinamakan Complex Calculator I. Complex Calculator ini menutup perkembangan alat mekanik yang kemudian berkembang lagi ke tahap yang lebih canggih yaitu, perkembangan menuju alat elektronik.
Perkembangan alat Elektronik diawali pada tahun 1942 dengan terciptanya komputer digital elektronik yang pertama, dimana komputer ini telah menjadi komputer yang pertama didalam penggunaan komponen tabung hampa udara, yang merupakan perkembangan komputer ABC ”Anatasoff-Berry Computer”(Pengenalan Komputer, Jogiyanto H.M). Kemudian di tahun 1944 Professor Howard Aiken mampu menciptakan 2002sebuah komputer dengan kemampuan dalam operasi arithmatika dan logika secara otomatis, akan tetapi komputer Harvard Mark 1 ASCC ini belum dapat dikatakan sebagai komputer generasi pertama.
Baru pada tahun 1946 tercipta komputer generasi pertama yang merupakan komputer elektronik dengan konsep stored-program, dimana operasi komputet dikendalikan oleh program yang disimpan di dalam memori komputer, berbeda dengan komputer yang diciptakan oleh Professor Howard Aiken, program ini sangat luar biasa saat itu karena aplikasi baru dan berbeda yang akan dimasukkan kedalam komputer, tidak perlu mengubah komponen di dalam komputer. Komputer generasi pertama ini pun di beri nama ENIAC (Electronic Numerical Integrator And Calculator) karena unukrannya sangat besar diperlukan ruang yang cukup luas, tidak hanya itu komputer ini juga membutuhkan daya listrik yang besar dan cepat panas sehingga dibutuhkan 300pendingin, tujuan dari dibuatnnya komputer ini lebih kepada aplikasi bisnisnya. Kemudian di tahun 1947 terciptalah komputer Harvard Mark II yang tentunya memiliki kemampuan yang lebih hebat dari Harvard Mark I. Ditahun yang sama pula tercipta transistor pertama yang nantinya menjadi komponen untuk komputer pada generasi yang kedua. Dari tahun 1946 hingga tahun 1959 tercipta beberapa jenis komputer termasuk terciptanya lagi seri ke-tiga dari Harvard Mark, kemudian komputer digital dalam ukuran yang besar, komputer yang kemudian juga dapat di komersilkan yang pertama di Inggris. Penyempurnaan komputer terus berkembang dari tahun ketahun dari komputer yang dilengkapi pita magnetik, core memory, hingga komputer yang menggunakan simpanan 306luar dengan akses secara random yang pertama di tahun 1956, terakhir yaitu penciptaan IBM 705 yang telah dimasukkan kedalam industri pengolahan data. Kemudian selanjutnya direntang tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi zaman perkembangan komputer generasi kedua, yang tentunya lebih canggih dari komputer generasi pertama yang hanya dapat digunakan dengan bahasa mesin, komputer generasi kedua dibuat dengan bahasa tingkat tinggi, ukuran fisiknya pun lebih kecil dengan proses opersi yang sudah cepat dan lebih sedikit dalam penggunaan daya listrik, tidak hanya itu orientasinya pun berkembang pula pada aplikasi teknik. Adapun beberapa contoh dari komputer generasi kedua ini yaitu PDP-1, komputer yang telah dilengkapi Virtual memory pertama pada tahun 1961, hingga di tahun 1963 terciptanya komputer komersial dengan bentuk mini yang pertama, yaitu PDP-5 dan kemudian PDP-8. Selanjutnya di rentang tahun 1965 hingga tahun 1970, komputer generasi ketiga tercipta dengan kelebihan yang lebih sempurna, diantaranya peningkatan pada software, lebih cepat dan tepat, kemampuan memory yang dapat menyimpan ratusan ribu karakter, dalam penggunaan listrik maupun harganya semakin murah serta kemampuan yang tidak ada pada generasi komputer sebelumnya yaitu komunikasi dari satu komputer dengan komputer yang satunya melalui alat komunikasi telepon. Beberapa komputer generasi yang ketiga yaitu Komputer Mini 16 Bit yang pertama ditahun 1969, UNIVAC 1108, 500hingga PDP-11. Perkembangan selanjutnya di Tahun 1970 yaitu komputer generasi keempat dengan penggunaan Large Scale Integration (LSI)serta VLSI (Very Large Scale Integration)yang memakan biaya yang sangat banyak dan juga proses pembuatan yang rumit, dan juga penggunaan microprocessor dan semiconductor pada komputer mikro. Sama halnya dengan komputer generasi sebelumnya terdapat beberapa jenis komputer yang termasuk komputer generasi keempat, yaitu komputer mikro komersial pertama, super komersial pertama, hingga komputer sistem window dengan menggunakan mouse yang pertama ditahun 1981, tidak hanya itu di tahun1971 tercipta Microprocessor yang pertama, dan juga Local Area Network pertama di tahun 1977. Selanjutnya Komputer generasi kelima yang masih dalam pengembangan hingga saat ini, dimana pelopor dari komputer generasi kelima ini dipegang oleh negara Jepang yang optimis nantinya komputer dapat menterjemahkan bahasa manusia yaitu adanya komunikasi langsung antara komputer dan manusia, selain juga dapat menghemat energi komputer dan juga dapat melakukan diagnosa penyakit yang lebih akurat.
Dan sesuatu hal yang mungkin dapat tercapai yaitu terciptanya komputer masa depan yang merupakan perkembangan komputer generasi kelima jikalau berhasil nanti. Dan sangat banyak ramalan yang bersifat fiksi terhadap komputer masa depan nantinya, bahwa nantinya komputer memiliki perasaan dan juga kemampuan berfikir yang sama dengan manusia, dimana komponen yang bergerak yaitu biochip dari bahan protein dan sintesis yang nantinya dapat menghasilkan manusia tiruan. Yang pastinya tidak menutup kemungkinan akan tercipta sesuatu yang luar biasa nantinya.

profile

Posted by blueQuw On 11.13

Call me : Dewi or iin
date of birth : 1 March 1991
I Live at Puri Taman Sari Blok G5
My Phone : 085299508884

And now I’m study at communication department of Hasanuddin University
Ada dua hal yang berkesan dalam hidupku selain bersama keluarga,orang tersayang juga menjadi bagian dari keluarga sma neg.5 mks & keluarga kosmik…

Sahabat adalah segalanya.. Ketika kamu kehilangan kepercayaan dari sahabatmu, itu menjadi hal yang terburuk dari hidupmu…..