Tampilkan postingan dengan label Review. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Review. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2011

Autentisitas sebagai bagian dari Komunikasi.

Posted by blueQuw On 21.08

Minggu, hari yang menyenangkan untuk jalan-jalan. Namun kali ini tidak ada planning seperti minggu-minggu sebelumnya. Stay at Home ! dan alhasil saya dilanda kebosanan tingkat tinggi. Mencoba membuka lemari, dan mencari-cari buku yang mungkin layak untuk dibaca. Tanganku meraih buku bersampul putih dengan judul " Kiat Praktis Komunikasi : Dalam kehidupan keluarga dan Profesional, Terry Felber " yang berwarna biru dan hijau. Dua setengah tahun yang lalu, tepatnya tanggal 5 November 2008, ya kira-kira 2 setengah tahun lah. Waktu itu ada pameran buku di Gedung. Manunggal, sok mau menjadi Mahasiswa komunikasi yang punya koleksi buku Komunikasi, saya kemudian memutuskan untuk membeli buku ini.

Bukan sejarah proses pembelian buku ini yang mau saya ceritakan, melainkan informasi apa yang saya peroleh setelah membacanya. Agar tulisannya agak panjang jadi saya putuskan untuk menguraikan latar belakang adanya buku ini sebagai salah satu 'koleksi' di lemari. Ya.. saya menyebutnya sebagai 'koleksi' karena usianya yang menginjak 2 setengah tahun dari waktu pertama kali di beli, saya stak membacanya di halaman 54 dari total halaman 104.ckckc

Ok, kita masuk kebagian yang ingin saya sharing dengan kalian. Di halaman 53 dari buku ini ada sub tittle mengenai Autentisitas. Seni autentisitas adalah kemampuan untuk menunjukkan jati diri kita di depan orang-orang di sekitar kita, lebih lanjut lagi autentisitas yang di kaitkan dengan proses komunikasi. Dalam komunikasi, menyampaikan sebuah pesan ke khalayak (pendengar, audience, komunikan) dengan kejujuran atau bersungguh-sungguh adalah hal yang sangat penting dan dapat membentuk hubungan positif. Proses ini kemudian yang di istilahkan dengan autentisitas.

Masih dengan tittle yang sama, buku ini juga mencoba mengelompokkan tindakan dan kata -kata manusia dalam tiga kategori : Pasif, Agresif dan Asertif.
PASIF, kepercayaan diri yang rendah, lemah dan mereflesikan ketidakmampuan untuk mengkomunikasikan apa yang kita rasakan.
AGRESIF, egois, tidak mau mempertimbangkan perasaan orang lain dan over confidence.
ASERTIF adalah sikap diantara sikap pasif dan agresif. orang-orang yang bersifat asertif selalu mampu mengkomunikasikan kejujuran dan memenangi hati orang lain. Sikap asertif benar-benar mengekspresikan pemikiran, perasaan dan keyakinan diri sendiri tanpa menjatuhkan hak orang lain.

Pembahasan ini saya anggap penting untuk praktisi atau orang-orang yang bergelut dengan ilmu komunikasi, kenapa ? karena bagian ini dapat dijadikan sebagai bahan renungan untuk menciptakan proses komunikasi yang efektif.

--- coba untuk peka dengan apa yang terjadi di sekitar kita, renungkan dalam diri ( intra personal communication) dan ambil tindakan yang bijak ! dw ---

Kamis, 14 April 2011

Review Diskusi Public Relations

Posted by blueQuw On 17.02

PR, MEDIA INTERNAL DAN MEDIA EKSTERNAL


Public Relation (PR) identik dengan pencitraan sebuah perusahaan, yang salah satu fungsinya ialah sebagai penghubung suatu perusahaan yang menaunginya kepada masyarakat, media, dan lain-lainnya. Seorang Public Relation berperan untuk menjaga nama baik perusahaan akan tetapi seorang PR dilarang keras untuk memberikan suatu kebohongan ke public, karena gerak kerja dari seorang PR diawasi dengan kode etik PR itu sendiri.
Adapun saluran-saluran atau media yang menjadi bidang pekerjaan seorang Public Relation, yaitu :
1. Media Internal, yaitu bidang pekerjaan dimana seorang PR menjadi penghubung antara sesama karyawan, karyawan dengan pemimpin, dan yang lainnya di dalam perusahaan itu sendiri, terdapat berbagai jenis media internal, antara lain :
a. Organizational Public, merupakan majalah internal perusahaan yang ditujukan kepada karyawan mengenai suatu event, informasi, dan kejadian yang terjadi didalam perusahaan tersebut.
b. Pamflets, Manual Report ( biasanya terbit 3 bulan sekali mengenai kegiatan-kegiatan yang terjadi dalam perusahaan dalam jangka 3 bulan).
c. Press Release & Counter Release ( article atau surat bantahan atas kabar atau isu negatif yang ditujukan kepada perusahaan)
d. Insert (selipan dalam majalah)
e. Poster, Billboard
f. Printed Speechcs
g. Website Internal (tiap karyawam diwajibkan untuk memiliki E-mail)
h. Memorandum (biasanya digunakan untuk berita yang secepatnya harus disampaikan, dari direktur atau dari media)
i. Kliping Koran (merupakan potongan-potongan Koran yang didalamnya terdapat berita mengenai perusahaannya).
j. TV Internal (saluran TV khusus internal perusahaan).
Terdapat banyak media internal dan setiap perusahaan memiliki media internal yang beragam, dan juga berbeda dengan perusahaan lainnya. Selain Media Internal, ada juga Meeting Internal yaitu sebuah pertemuan untuk mencari pemecahan apabila terjadi masalah didalam perusahaan

2. Media Eksternal, menjadi media penghubung antara pihak perusahaan dengan public, media, dan yang lainnya. Terdapat berbagai media eksternal antara lain :
a. Press Conference ialah sebuah pertemuan antara PR(wakil dari perusahaan)dengan wartawan dan masyarakat umum untuk membahas suatu event.
b. Press Interview (mengundang wartawan untuk membahas suatu masalah yang terjadi agar tidak berkembang kesana kemari).
c. Open House ialah sebuah acara yang mengundang para visitor yang terdiri dari keluarga karyawan, media, orang dari luar, dan juga tamu pemerintahan(goverment Relation), acara ini bertujuan untuk menampilkan citra baik perusahaan dengan melakukan service terbaik kepada visitor..
Pada media eksternal, juga terdapat external outreach yang merupakan salah satu tugas dan juga menjadi tugas paling berat dari seorang PR, yang dituntut untuk dapat mengetahui semua berita perusahaan yang ada diluar, dengan jalan yaitu dapat jeli mendapat berita dan juga menjalin hubungan baik dengan media dan masyarakat.

Selasa, 12 April 2011

Review Diskusi Figur 2008

Posted by blueQuw On 13.56

KENYATAAN DI AWAL GELOMBANG RADIO
OLEH : K’MULYADI

Media yang paling akrab dengan masyarakat di semua kalangan adalah Radio, sebuah media yang menggunakan audio sebagai bagian utama dalam memberikan informasi dan juga mempengaruhi pendengarnya, telah ada sebelumnya adanya televisi, radio menjadi sumber informasi dan juga menjadi media yang sangat berjasa dalam penyebaran berita kemerdekaan Republik Indonesia pada saat itu.
Pada masa orde baru radio hanya terpusat sebagai media hiburan saja, bersamaan dengan berjalannya waktu menuju era reformasi pasca orde baru, eksistensi radio bertambah menjadi media informasi yang terfokus terhadap berita yang disampaikan oleh RRI, dan pada kenyataannya radio dijadikan sebagai alat kekuasaan, dimana pemodal atau penguasa menjadi otak utama dalam mengatur penyampaian informasi kepada khalayak, yang tentunya dapat ,mempengaruhi dan mengontrol para pendengar melalui informasi yang diberikan. Informasi yang diberikan melalui radio awalnya berasal dari sebuah Realitas yang merupakan kenyataan yang terjadi di lapangan kemudian berubah menjadi sebuah fakta yaitu kenyataan yang ada menurut persepsi tiap-tiap individu, sehingga berita atau informasi yang dihasilkan bukan objektifitas tapi subjektifitas dari wartawan ataupun otak pengendali dalam penyampaian berita tersebut.
Radio menjadi media pembodohan apabila didalamnya terdapat kekuasaan, politik dan juga ekonomi yang bermain, disinilah melek media sangat dibutuhkan agar kita tidak menjadi pendengar yang bodoh, tetapi kita dapat menjadi pendengar yang cerdas dalam menerima informasi, mengidentifikasi berita positif dan negative, dengan tindak lanjut yaitu mampu mengaplikasikan sisi positif dan membuang sisi negatifnya. Masyarakat juga harus mampu menjadi pengontrol media yaitu radio agar kekuasaan, politik dan juga ekonomi dari pihak-pihak tertentu tidak dapat menguasai pola pemikiran kita.

DINAMIKA KELOMPOK
OLEH : BANG IDOL

Out of the box( keluar dari kotak) dimana setiap individu mampu melakukan ataupun menciptakan hal-hal yang baru dari dirinya sebelumnya, mampu melakukan perubahan untuk suatu kemajuan. Selain itu diperlukan juga pemikiran yang focus didalam menuju profesionalisme, yang sangat dibutuhkan didalam area perkantoran.

Organisasi = bersinergi = menyadari ketergantungan satu sama lain
= menciptakan nilai tinggi dari berbagai perbedaan
= adanya komunikasi formal dan komunikasi
informal diantara sesama tim

Didalam sebuah organisasi ataupun forum lain yang membutuhkan kerjasama dari anggota-anggotanya, sangat diperlukan pembagian tugas yang jelas, mampu melakukan koordinasi dalam kelompok, dan tentunya harus fokus di dalam merancang ide ataupun menciptakan karya dari ide tersebut. (Merupakan kunci dari keberhasilan permainan kelompok untuk menghasilkan alat ataupun benda masa depan sewaktu di figur)

APAKAH PEMIMPIN ITU LAHIR ATAU DI BENTUK.....???
MENURUT ANDA.......???

Kalau menurut saya pribadi (dewi.red) pemimpin itu dibentuk, semua manusia lahir kedunia dengan pola pemikiran yang polos, yang kemudian oleh lingkungan, faktor-faktor lain dan juga semangat belajar untuk mengetahui segala hal yang datang dari tiap individu yang kemudian membentuk karakter orang menjadi seseorang pemimpin ataupun seseorang yang hanya menjadi pengikut saja.


KABAR DI BELAKANG LAYAR
K’BUDI

KEKUASAAN, PEMILIK MEDIA dan PASAR PENGIKLAN

Gambar diatas menjadi gambaran bagaimana suatu kekuasaan menjadi pemimpin dalam menentukan apa yang ingin ditampilkan dari suatu media. Adapun kolaborasi antara kekuasaan tersebut dengan pemilik media dan juga pasar pengiklan, tentunya tujuan dan keinginan mereka berkaitan dengan materi dan mampu bersaing dengan media lainnya dalam merebut perhatian para penikmat media, khususnya didunia pertelevisian
Dihampir seluruh stasiun pertelevisian di Indonesia mempunyai pola gambaran seperti diatas, dengan orang-orang yang berbeda dan saling bersaing dalam merebut rating (banyaknya orang yang menonton) teratas, karena ukuran kesuksesan stasiun berkiblat dari rating tersebut, hal ini yang kemudian di promosikan kepada pihak periklanan.
Pada kesimpulannya jangan jadikan diri kita, keluarga dan teman-teman kita menjadi korban media dan juga korban dari orang-orang yang mengejar suatu kekuasaan dan materi hanya untuk dirinya sendiri

LIPUTAN BERITA
K’ANCHU

Persaingan tidak hanya terjadi pada pemilik-pemilik media, tetapi hal ini terjadi juga pada reporter-reporter pencari berita, reporter atau wartawan bersaing dalam mencari berita-berita yang luar biasa dan mampu menarik perhatian bagi pengguna media. Hal tersebut sangatlah sulit karena penilaian terhadap enggel-enggel gambar yang menarik sangatlah relatif di mata penonton. Disinilah kreativitas dan juga kecerdasan dari wartawan dalam berjuang mencari berita, yaitu jeli dalam mendapatkan berita, dan juga mampu mengadakan pendekatan dengan narasumber yang akurat dari berita yang mereka cari.

DIBALIK PRODUKSI MEDIA CETAK
BANG NARA

Bagaimana pola dari lahirnya sebuah informasi dan juga berita dari media cetak hampir sama dengan media pertelevisian, dimana terdapat orang-orang yang menjadi otak didalam produksi media cetak tersebut, orang-orang yang masih membawa kepentingan individu ataupun kepentingan kelompoknya sendiri.
Sebuah media cetak dituntut oleh pasar untuk menghadirkan berita yang ideal yaitu berita yang menarik dan juga penting, ukuran ideal dari setiap media cetak tentunya berbeda, disinilah setiap media harus cerdas didalam memantau selera dari penikmat media, selain itu juga mereka harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan nama baik dari penguasa-penguasa yang berada di belakang media cetak tersebut.
Pada kesimpulannya tidak semua fakta itu menarik dan dimuat kedalam media cetak semuanya bergantung pada kepentingan.


MELEK MEDIA & REVOLUSI INFORMASI
K’RIZA

Banyaknya kepentingan-kepentingan yang berada dibelakang media di Indonesia tentunya akan berdampak negatif pada bangsa dan juga masyarakatnya, kita akan menjadi bangsa yang seakan-akan maju dalam bidang teknologi informasi akan tetapi pada kenyataannya kita menjadi bangsa yang bodoh dan juga menjadi korban dari media-media yang ada.
Saat ini kita bangsa Indonesia dituntut untuk menjadi penonton yang cerdas ditengah-tengah kepentingan yang ada di setiap media. Langkah cerdas tersebut dimulai dari :
1. Memilah : Kita mampu memilah atau memilih media yang mana yang terbaik dan cocok untuk kita gunakan
2. Mengakses : Kita mampu menggunakan ataupun terhubung dengan media yang telah kita pilih sebelumnya.
3. Menganalisis : yaitu kemampuan dari diri kita didalam menganalisis isi dari media tersebut, kita mampu mengambil segi positif dan menjauhi segi negatifnya.
4. Meng-created : Setelah kita menjalani proses menjadi penonton yang cerdas kita dituntut untuk menjadi pembuat/pencipta sebuah media, yang tentunya media yang bermanfaat secara keseluruhan bagi masyarakat Indonesia.

DISKURSUS, KEBUDAYAAN & MEDIA MASSA
K’YUDI

Kajian dalam materi ini berkaitan dengan kehidupan sehari-hari yaitu suatu kebudayaan atau budaya. Kebudayaan merupakan segala hal yang berkaitan dengan cipta ( dapat dilakukan oleh setiap manusia, baik difikirkan ataupun yang telah teraktualisasikan), rasa dan karsa (kehendak, daya, kekuatan). Dan budaya dapat disimpulkan sebagai segala hal yang diekspresikan oleh setiap manusia, tidak ada hal yang benar ataupun salah didalam budaya semuanya tergantung pada sudut pandang yang menilai. Dan karena kebudayaan pula kita dapat melakukan interaksi dengan orang lain. Selain itu didalam kebudayaan juga terdapat tanda atau simbol yang merupakan unsur dari komunikasi yang telah menjadi ujung tombak dan berlaku secara subjektifitas.
Budaya dapat dikenali melalui artefak-artefak atau benda-benda yang memiliki use value (nilai guna) dan cultur value (nilai budaya), dimana dijaman modernisme ini masyarakat lebih cenderung kepada benda-benda menurut nilai budayanya (cultur value).
Diskursus atau wacana merupakan suatu cara pengetahuan dihasilkan, dipraktekkan, apa yang menjadi unsur-unsur subjektifitas dan apa korelasinya di dalam suatu pengetahuan. Macam-macam diskursus atau wacana ini terdapat di dalam kebudayaan dan berlaku secara subjektifitas.
Media massa menjadi faktor yang sangat penting dan paling utama didalam persebaran suatu budaya, budaya dapat begitu dominan di lingkungan sosial masyarakat karena peran dari media massa.
Kesimpulannya : didalam kebudayaan terdapat berbagai macam diskursus yang berlaku secara subjektifitas, dan kebudayaan beserta diskursus yang ada didalamnya dapat sampai di tengah-tengah masyarakat karena adanya peran dari media massa, korelasi ketiganya dapat terjadi secara terencana karena adanya kekuasaan, ekonomi, dan politik di dalamnya, serta dapat pula terjadi secara alamiah karena adanya warisan dari diskursus tersebut.

”kaya dan miskin bukanlah kesalahan yang salah apabila di dalam pikiran kita menilai seseorang berdasarkan level tinggi dan rendahnya orang-orang. Dan kesemuanya terhubung dengan moralitas”.


MANAJEMEN KEORGANISASIAN, MEKANISME STRUKTURAL
BANG OMPE’

Suatu organisasi sangat identik dengan persamaan-persamaan, dimana dalam suatu organisasi terdapat dua orang atau lebih berkumpul untuk suatu tujuan yang sama. Terdapat dua jenis organisasi yaitu formal dan informal yang keduanya di bedakan berdasarkan surat-surat di dalamnya. Perbedaan yang jelas pula di organisasi formal terdapat AD/ART yang jelas dan melatarbelakangi berdirinya suatu organisasi.
Suatu hal yang menjadi sangat penting didalam organisasi adalah jaringan yang dimiliki organisasi tersebut, untuk dapat memperlancarkan, mempermudah dan mempertahankan eksistensi organisasi.

STRATEGI ”MENJUAL DIRI”
1. Lihat diri sebagai suatu produk
2. mengedepankan kualitas (siap tanding dan siap banding)
3. tata diri menuju masa depan (untuk disebut ahli)
4. Profesionalisme untuk meraih posisi yang lebih baik.
5. Menata diri untuk mendapatkan kesempatan (kompetitif)
6. Menata diri bukan untuk menjadi orang lain.


Rumus :

KREATIF + DISIPLIN + CERDAS + BERANI + MOTIVASI + TERAMPIL kemudian didukung oleh LINGKUNGAN

Selasa, 19 Mei 2009

Review Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia

Posted by blueQuw On 21.56

REVIEW
SISTEM HUKUM INDONESIA

Hukum adalah aturan yang bersifat mengatur dan memaksa, sifat dari hokum tersebut universal yaitu mengikat. Adapun pengertian hukum yang dirumuskan berdasar pada berbagai sisi yaitu :
a. Isi = hukum merupakan aturan-aturan yang berupa pasal-pasal.
b. Tujuan = yaitu menciptakan suatu ketertiban dan kedamaian
c. Subtansi = Hukum menciptakan suatu keadilan. Keadilan merupakan suatu
titik keseimbangan antara kebenaran dan keburukan.
Hukum berasal dari norma atau kaidah, norma merupakan aturan-aturan yang disepakati oleh masyarakat, karena adanya nilai-nilai yang sama didalam suatu masyarakat. Norma berasal dari suatu nilai-nilai yang kemudian keduanya disepakati dan bersifat mengikat sehingga melahirkan suatu yang dinamakan sebagai hukum.
Sistem adalah sesuatu yang terdiri atas bagian-bagian atau sub-sub sistem yang terikat dalam suatu kesatuan dan memiliki suatu fungsi. Hukum juga merupakan suatu sistem, komponen dalam sistem hukum ialah sebagai berikut :
1. Substansi yaitu suatu keadilan
2. Struktur yaitu keseluruhan perangkat yang menjalankan hukum seperti
pengacara, pengadilan, jaksa, hakim, dan lain-lainnya.
3. Cultur yaitu nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang
baik.

KONSEP DAN BAHASA HUKUM
Tanda Aturan hukum


Arti Kaidah hukum (isi)

Pengertian Wilayah berlaku
Yang bervariasi

(kaidah Hukum kepada pemerintah berupa aturan-aturan dan undang-undang)

KAIDAH HUKUM
Kaidah hukum adalah kaidah perilaku, namun kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut asas hukum, perbedaan antara kaidah hukum dan azas hukum yaitu kaidah hukum ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu....hukum adat, namun hukum ini dapat saja diperlakukan secara positif sebagai hukum positif. Kaidah hukum terdiri dari :
1. Sebagai perintah, semua kaidah hukum termasuk perintah namun tidak semuanya melekat pada hukum seperti kaidah susila, yang berasal dari nurani tiap individu.

Perintah Larangan
= Kontradiksi

Izin Dispensasi
Perintah merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu. Kata kerja mengharuskan, terikat untuk, dan berkewajiban untuk.
Larangan merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu (tidak boleh), (dilarang).
Dispensasi merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan yang secara umum di haruskan (yaitu adanya kebebasan pada seseorang karena adanya alasan yang logis)atau tidak berkewajiban dan tidak terikat untuk
Izin yaitu diperbolehkan untuk melakukan sesuatu hal. Sama halnya dengan boleh, mempunyai hak, dapat atau berwenang untuk.
2. Sebagai perilaku Perintah
Kekuasaan yang berasal dari luar dan dalam.
3. Sebagai meta (lebih dari satu kaidah)
4. sebagaikaidah perilaku
5. sebagai recognisi (pengakuan)
6. sebagai kaidah perubahan
7. sebagai kaidah kewenangan (menetapkan)


Hukum positif adalah hukum yang berlaku didalam masyarakat atau negara dalam waktu sekarang, yang memperlakukan pemegang otoritas (pemerintah) melalui suatu proses hukum yang berlaku untuk itu.
Ada 2 penggolongan hukum positif di Indonesia yaitu :
1. Hukum Materiil (bahan, isi) merupakan hukum yang mengatur & memaksa warga negara untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum Materiil terbagi atas 2 golongan hukum yaitu :
- Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan negara, kepentingan umum dapat berkonotasi sbg warga negara, penduduk/ rakyat.
- Hukum Privat atau hukum perorangan termasuk hukum pidana, seperti jual-beli, tukar-menukar, mencakupi hukum yang berkenaan dengan perniagaan.
2. Hukum Formal ialah aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil jika aturan hukum materiil tersebut dilanggar / jika terjadi perbuatan hukum yang menganggu ketertiban masyarakat.

AZAS HUKUM
Azas adalah aksioma, prinsip...universalitas yang digunakan untuk menafsirkan. Interprestasi sesuatu perlakuan aturan hukum yang bersifat meta kaidah. Azas hukum ( public dan privat ) terdiri dari : Azas kepastian hukum/legalitas, azas teritorial, azas opportunitas, azas persamaan, azas keadilan, azas kontinuitas (keberlangsungan), azas prioritas, azas alimentasi pleigh. Selain azas dalam penerapan kaidah hukum (kaidah perilaku) ada pula yang disebut ajaran fiktief, ajaran trias politika.
Teori hukum adalah sesuatu yang kausual logis, dalam keberlakuan hukum/perbuatan/peristiwa hukum, yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan dibidang hukum, dalam artian luas ialah hukum meliputi dogma hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum, perbandingan hukum yang kesemuanya merupakan ilmu hukum. Dalam artian sempit hukum dipelajari dalam bagian-bagian tertentu sebagai dogma hukum.

SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia bersifat pluralis (campuran) oleh karena :
1. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda
2. Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum islam
3. Indonesia juga dipengaruhi oleh Amerika dan Angho Saxon (diluar
pengadilan).
4. Hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum adat

UNSUR SISTEM HUKUM



Struktur Substansi Kultur

Stuktur merupakan penegak hukum yang melaksanakan hukum tersebut seperti polisi (kepolisian), jaksa (kejaksaan), hakim (pengadilan)
Subtansi yaitu semua aturan baik itu yang tertulis (undang-undang) maupun tidak tertulis.
Kultur merupakan nilai-nilai, ide-ide, dan budaya.
Sistem terbuka artinya ia bisa menerima hal-hal yang faktual empiris kedalam sistem, dan malah hal-hal yang mengandung nilai pun menjadi bagian dari sistem. Sistem Hukum ialah sejumlah sub-sub sistem, sejumlah unsur, sebuah komponen yang saling berkaitan
Klasifikasi 4 macam sistem hukum yaitu :
1. Sistem hukum eropa continental yang berlaku pada negara-negara eropa beserta negara-negara jajahannya.
2. Secara formal,hanya pihak yang formal yang terkait dengan perbuatan hukum.
3. sistem hukum islam, yaitu sistem di negara-negara islam yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan tuhan.
4. Sistem hukum Adat yang didasarkan pada kebiasaan, tradisi dan nilai serta diyakini kebenarannya.

KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah :
1. Memperoleh kepastian hukum yaitu memahami aturan hukum berupa
pembedaan hak dan kewajiban
2. Untuk penyederhanaan hukum
3. Untuk kesatuan hukum
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah terciptanya suatu keadilan, kemanfaatan aturan yang dibuat untuk ketertiban, serta adanya suatu kepastian.
Subjek hukum terdiri dari orang atau manusia serta badan-badan hukum.
Supremasi Hukum ialah bagaimana sistem penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
TATA HUKUM iNDONESIA
Tata hukum Indonesia adalah hukum yang diperlakukan di negara Indonesia pada waktu sekarang ini, yang didalam bahasa hukum disebut sebagai hukum positif Indonesia, sebagai ius konstitum yaitu aturan hukum yang berlaku dalam kenyataannya maka hukum positif indonesia adalah hukum yang diperlakukan oleh konstitusi negara yaitu UUD RI, UUD 45.
Berdasarkan UUD 45, pada saat itu Indonesia dinyatakan sebagai negara yangberdaulat terlepas dari jajahan (hindia belanda) yaitu pada aturan peralihan ayat 1 dan 2 yaitu ayat aturan yang mengatur aturanhukum peralihan (transitor), ditegaskan bahwa seluruh aturan hukum baru yang didasarkan pada UUD 45, pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kenyataan hidup bermasyarakat di Indonesia dilakukan perubahan / penyusuaian dan ditiadakan.
Negara RI sebagai bekas daerah jajahan (hindia belanda), maka pada saat masih dijajah (3abad) lamanya, maka seluruh aturan hukum yang berlaku pada negara jajahan belanda diperlakukan pula didaerah jajahannya.
Didalam aturan hindia Belanda, masyarakat atau bangsa indonesia dibagi dalam 3 golongan (eropa, timur asing, dan bumi putera) masing-masing golongan diperlakukan aturan-aturan hukum yang ditetapkan oleh ketentuan hindia belanda. Bagi golngan Eropa yang ada di Indonesia diperlakukan secara mengikat aturan-aturan hukum negeri Belanda, sedangkan untuk golongan Timur Asing seperti Tioghoa dan arab diperlakukan hukum mereka terkecuali yang tunduk secara sukarela terhadap hukum yang berlaku bagi golongan Eropa, dan bagi golongan bumi putera diperlakukan hukum adat, terkecuali yang tunduk secara sukarela terhadap aturan hukum yang diterapkan bagi Eropa. Perlakuan hukum ini memberi bukti atas fakta politik devide empire
Aturan hukum bagi golongan Eropa dalam bentuk&terkodifikasi secara sistematika atau terbukukan dengan sistematik seperti aturan hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara dibukukan dalam buku ”wetbook Van Strafecht” aturan hukum yangberkenaan dengan kepentingan orang perorangan dan badan hukum dituangkan dalam buku yang terkodifikasi ”Burgeliyk Wetbook” dan khusus untuk hal yang berkaitan.

STRUKTUR HUKUM
(ORGAN-ORGAN)

Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi
Militer T.U.Negara (umum) Agama Islam



Pengadilan Militer Pengadilan T.U.N Pengadilan Negeri Pengadilan Agama


Organ negara adalah alat kelengkapan negara yang memiliki hak untuk membuat aturan hukum yaitu Legislatif, eksekutif sebagai yang menjalankan, dan yudikatif yang mempertahankan.
Struktur sebagai sistem adalah lembaga, terdapat empat kelembagaan yang mempertahankan hukum yaitu :
1. Lembaga Peradilan Umum
2. Lembaga TATA usaha negara
3. Lembaga Militer
4. Lembaga Agama Islam
Mahkamah konstitusi berdiri sendiri(independent), tidak terpengaruh oleh mahkamah agung. Komisi Yudisial bertugas mengamati tingkah laku hakim, dan berhak untuk mengajukan pemberhentian hakim tersebut kepada Mahkamah Agung.